Pernak - Pernik Trotoar di Jakarta

Bulan Juli 2014 bagi masyarakat di Indonesia khususnya Jakarta yang beragama Islam masuk sudah bulan Ramadhan bulan suci bagi umat muslim, bulan untuk menjalankan ibadah puasa dimana ibadah puasa itu adalah menahan hawa nafsu dan rasa haus serta lapar dimulai dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari. Yang unik dari bulan ramadhan di Jakarta adalah ketika menjelang berbuka puasa hingga malam hari yaitu sekitar pukul 16.00 - 21.00 WIB. 

Bermunculan pernak - pernik trotoar seperti pedagang makanan dan minuman dadakan di sekitar lahan milik pejalan kaki, kendaraan bermotor yang parkir sembarang dan memenuhi lahan trotoar, serta tempat restoran yang tidak cukup lahan parkir sehingga meluas sampai ke trotoar dan memenuhi trotoar ditambah dengan para pedagan warung kelontong serta warung makan yang sudah mempunyai terpal yang berdiri lama di trotoar jalan.

Pejalan kaki sudah tidak bisa berbuat apa - apa lagi bahkan cenderung menikmati pernak - pernik di troatoar jalan, mereka para pedagang dadakan sudah tidak lagi peduli, sudah lupa dengan hak pejalan kaki serta mereka sudah lupa dengan bahaya yang dihadapi oleh pejalan kaki apabila lahan trotoar menyempit. 

Apalagi pada pukul 16.00 sore sudah terjadi kemacetan di Jakarta karena sudah waktunya jam para pekerja pulang ke rumahnya masing - masing otomatis volume kendaraan yang berada dijalan raya kota Jakarta meningkat sehingga mengakibatkan kemacetan, menimbulkan para pengendara bermotor yang terburu - buru dari situlah muncul para pengendara kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang nekat menggunakan trotoar sebagai saran jalan raya alternatif untuk menghindari kemacetan dan satu lagi melupakan dan tidak menghargai hak pejalan kaki,  dengan alasan ingin cepat sampai ke rumah dan berbuka puasa bersama dengan keluarga.

Mendekati pukul 18.00 - 20.00 WIB trotoar di Jakarta seperti di Jl, Kebon sirih III dan sekitar nya sudah sangat sumpek dengan para pedagang yang menyediakan makan malam sebagai contoh warung pecel lele dan warung tegal, dengan adanya mereka secara otomatis para pengguna motor  dan beberapa pengguna mobil mampir sejenak untuk menyantap makan malam. Kendaraan bermotor parkir memenuhi lahan trotoar, sudah begitu siapa yang mau disalahkan ? dan sudah tak ada lagi hak pejalan kaki, sudah benar - benar menjadi lahan untuk berbisnis. Demi pendapatkaan keuntungan yang tidak seberapa hak pejalan kaki dirampas.

itulah beberapa pernak - pernik trotoar di Jakarta, padahal hak pejalan kaki telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22/2009. 
  1. Pasal 25 ayat 1 “Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa : fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.”
  2. Pasal 93 ayat 2 “Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki.”
  3. Pasal 106 ayat 2 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.”
Trotoar jalan itu adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka tercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas, fungsi trotoar itu sendiri adalah untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor. Tidak atau perlu adanya suatu trotoar itu dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berjalan dijalan. 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warna sendu

"LINIMASA"

5 pertanyaan yang harus kamu ajukan ke calon gebetan kamu, agar aman dari masa lalunya