Pesta Demokrasi Tahunan

Kuning, Merah, Biru dan Hijau, kelabu nya mana ?


9 April 2014 Negara Indonesia lebih tepatnya rakyat yang terdata di Indonesia secara serentak "Nyoblos" di TPS terdekat di tempat tinggal kalian. 

Pesta demokrasi lima tahunan

9 April 2014 kemarin, Nyoblos surat suara dengan waktu yang terlama kira-kira 5-10 menit di bilik pen-Joblos-an. ada 4 kertas suara Kuning, Merah, Biru dan Hijau yang di kasih oleh panitia di TPS setempat. 

1. Surat suara DPR (Kuning)

Bagian depan lipatan surat suara berwarna kuning. Pada bagian tersebut berisi kolom daerah pemilihan (dapil) dan isian kabupaten/kota, kecamatan/distrik, desa/kelurahan, serta TPS lokasi pencoblosan. Setiap surat suara harus ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ada 12 partai politik (parpol) dengan ratusan nama caleg yang tertulis di surat suara. Nama-nama caleg yang berkompetisi berbeda di setiap daerah pemilihan (dapil). Caleg DPR wakil partai yang tidak mewakili daerah walaupun berasal dari dapil tertentu. DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

2. Surat suara DPD (Merah)

Bagian depan lipatan surat suara berwarna merah dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Setiap provinsi memiliki jumlah caleg DPD yang berbeda. Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki caleg DPD dengan jumlah paling besar, yaitu 63 orang. Sementara itu, daerah yang paling sedikit caleg DPD-nya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 13 orang.

Tidak seperti DPR, DPD adalah wakil independen yang mewakili daerah. Mereka tidak mencalonkan diri melalui partai. Beberapa tugas DPD sama dengan DPR, di antaranya adalah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR terutama di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat. Bedanya, DPD tidak memiliki fungsi anggaran seperti DPR.

3. Surat suara DPRD provinsi (Biru)

Bagian depan lipatan surat suara berwarna biru muda dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Sama seperti surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi juga berisi kolom 12 parpol dan nama caleg. Namun, khusus di Provinsi Aceh, peserta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota berjumlah 15 parpol. Tiga parpol lainnya adalah parpol lokal aceh.

4. Surat suara DPRD kabupaten/kota (Hijau)

Bagian depan lipatan surat suara berwarna hijau dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. 
Begitulah penjelasan dari 4 Kertas (KMBH) Kuning, Merah, Biru dan Hijau.


lanjut... di bilik penjoblosan TPS setempat, apa kalian merasakan hal yang sama berdiam diri sejenak sekitar 5 - 10 menit bilik penjoblosan untuk iseng atau lihat-lihat sejenak isi dari ke 4 surat suara tersebut, apalagi kita harus memilih untuk menentukan nasib negara kita 5 tahun kedepannya di tambah dengan nama caleg yang sama sekali kita tidak mengenalnya (pada umumnya) syukur-syukur kalian ada yang tau calegnya ?
Di Iklan PEMILU di TV atau di media iklan lainnya kadang terlihat mudah dengan tagline "Datang, Joblos, dan Celup" mungkin kurang kata "Lihat-lihat atau mikir-mikir atau apalah itu" tapi dengan keadaan yang sebenarnya saat menjoblos dibutuhkan waktu yang lumayan lama, iya lama kita harus tau info tentang para calon legislatif yang tertera di surat suara tersebut.

Gimana Dengan kalian, khususnya kalian yang baru pertama kali Nyoblos sih ?

@odyady_


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warna sendu

"LINIMASA"

5 pertanyaan yang harus kamu ajukan ke calon gebetan kamu, agar aman dari masa lalunya